“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar perbedaan penilaian hukum. Faktor usia dan kemampuan mengendalikan diri menjadi pertimbangan. Karena itu, hukumnya tidak disamaratakan.
Imam An-Nawawi dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan kesimpulan ulama. Hukum mencium istri saat puasa dapat berubah-ubah. Perubahannya bergantung pada kondisi pelaku.
Dalam penjelasan tersebut, mencium istri dinilai mubah jika tidak menimbulkan rangsangan. Jika disertai rangsangan, hukumnya menjadi makruh. Ulama kemudian berbeda pendapat tentang jenis makruh tersebut.
Sebagian ulama menyebutnya makruh tanzih. Artinya dilarang tetapi tidak membatalkan puasa. Pendapat lain menyebutnya makruh tahrim yang membatalkan puasa.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih. Setiap pendapat memiliki dasar masing-masing. Penjelasan tersebut menjadi rujukan dalam memahami batasan bermesraan saat puasa Ramadhan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Jemput Ramadhan dengan Kesadaran Penuh, Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Nilai Waktu yang Sering Terlewat
Inspirasi 10 Ide Kudapan Enak dan Lezat untuk Berbuka Puasa di Ramadhan 2026, Bikin Puasa Makin Semangat
Bagaimana Bacaan Niat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan dan Maknanya yang Sangat Besar Bagi Umat Islam
7 Link Download Poster Ramadhan 2026/1447 Hijriah, Template Gambar HD dan Keren Dapat Unduh Gratis!
Kementerian Agama Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H pada 17 Februari 2026