Kamis, 4 Juni 2026

Ketiduran dalam Keadaan Junub hingga Subuh di Bulan Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 1 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Hukum junub saat puasa Ramadhan. (Pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi. Hukum junub saat puasa Ramadhan. (Pexels/cottonbro studio)

SketsaNusantara.id - Kasus junub di malam hari sering terjadi saat bulan Ramadhan. Kondisi ini bisa disebabkan mimpi basah. Bisa juga karena hubungan suami istri.

Tidak sedikit orang kemudian tertidur. Mereka baru terbangun setelah masuk waktu subuh. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang sering muncul adalah status puasanya. Banyak yang ragu apakah puasanya sah. Keraguan ini muncul karena belum mandi besar.

Baca Juga: Apakah Orang Sakit Wajib Berpuasa Ramadhan? Penjelasan Fikih Ini Menentukan Boleh Tidaknya Seseorang Menjalani Ibadah di Bulan Suci

Berikut ini penjelasan yang dilansir SketsaNusantara.id dari NU.or.id.

Dalam fikih puasa, syarat sah puasa memiliki ketentuan tertentu. Salah satu yang sering disalahpahami adalah soal kesucian. Padahal, puasa tidak mensyaratkan suci dari hadats besar.

Seseorang yang junub di malam hari tetap boleh berpuasa. Puasanya tetap sah meskipun mandi dilakukan setelah subuh. Ketentuan ini berlaku selama junub terjadi sebelum fajar.

Baca Juga: Apakah Kuli dan Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan? Ini Penjelasan Keringanan Puasa Menurut Syariat

Junub yang dimaksud mencakup dua kondisi. Pertama, junub karena mimpi basah. Kedua, junub karena hubungan badan suami istri.

Dalil kebolehan ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. Keduanya memberikan kesaksian langsung.

Dalam riwayat tersebut disebutkan, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.”

Hadis ini menunjukkan praktik langsung dari Rasulullah SAW. Beliau berpuasa meski mandi dilakukan setelah subuh. Kondisi junub tidak membatalkan puasa.

Para ulama kemudian menjadikan hadis ini sebagai dasar hukum. Mereka menegaskan bahwa junub bukan penghalang sahnya puasa. Yang membatalkan puasa adalah hal lain.

Puasa mensyaratkan niat dan menahan diri dari pembatal. Kesucian dari hadats besar tidak termasuk syarat sah. Namun, mandi tetap wajib dilakukan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X