Kamis, 4 Juni 2026

Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya tentang Hukumnya dalam Islam

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi, Buya Yahya beri penjelasan soal hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal. ( Freepik/freepik)
Ilustrasi, Buya Yahya beri penjelasan soal hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal. ( Freepik/freepik)

Buya Yahya memberikan suatu gambaran jika seseorang punya dua ekor kambing, maka kurbankan satu untuk diri sendiri, dan satunya lagi boleh untuk salah satu orang tua yang sudah wafat.

Sementara itu, jika hanya ada seekor kambing yang tersedia, maka prioritaskan berkurban untuk diri sendiri lebih dulu.

Alternatifnya jika ingin menyalurkan pahala kepada orang tua yang sudah meninggal, maka cukup menyertakan nama mereka bersama saat melafalkan niat kurban. Namun perlu diingat bahwa menyertakan nama ini hanya boleh dilakukan jika hewan yang disembelih bukan kambing, melainkan sapi, unta, dan lain-lain.

Jika tujuannya ingin bersedekah dan menanam amal jariyah untuk orang tua, maka banyak amal lain yang bisa dilaksanakan. Misalnya membangun pesantren, masjid, hingga menyumbangkan Al-Qur’an atas nama orang tua. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X