Hewan yang memiliki kondisi tak sempurna seperti di atas tidak memenuhi syarat sehingga dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Selain kecacatan fisik, hindari juga hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Hewan kurban dianggap tidak sah jika hasil dari curian atau rampasan.
Mengingat ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Itulah syarat dan ketentuan hewan kurban sesuai syariat Islam untuk Hari Raya Kurban 1445 Hijriah.***
Artikel Terkait
Hari Raya Kurban Semakin Dekat, Cek Trik dan Tips Masak Jeroan Anti Alot, Olahan Nikmat saat Perayaan Idul Adha 1446 H
Syarat Sah Hewan Kurban, Ternyata Harus Memenuhi 3 Hal Ini Menurut Para Ulama
Jangan Langsung Berangkat! Lakukan 6 Sunnah Ini Sebelum Shalat Idul Adha, Nomor Terakhir Sering Banyak Dilewatkan
Berikan Edukasi Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat, DMI Diwek Jombang Gandeng Juleha Gelar Pelatihan
Bolehkah Tidak Jumatan Kalau Sholat Idul Adha Bertepatan di Hari Jumat? Buya Yahya Bahas 4 Perbedaan Ini