Kamis, 4 Juni 2026

Idul Adha 1446 H Sudah Dekat! Inilah Larangan Bagi Orang Sebelum Berkurban, Hindari Pemberian Upah dengan Ini

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan kurban. (Pexels.com/Kayode Balogun)
Ilustrasi hewan kurban dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan kurban. (Pexels.com/Kayode Balogun)

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”

Baca Juga: Kunker dengan Dirut BUMN, Bupati Jember Gus Fawait Upayakan Bandara Kembali Aktif Juni Mendatang

Hadis tersebut menjelaskan rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong ialah milik shohibul kurban, bukan hewan kurban.

Tetapi, Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah sunnah.

Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib menahan atau menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

Baca Juga: Baru Juara Indonesian Idol, Shabrina Leanor dan Fajar Noor Tersandung Skandal Video 'Panas'? Netizen: Malu Sama Senior

3. Membagikan Bagian Tubuh Hewan Kurban sebagai upah Penyembelih Hewan

Diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, berbunyi:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Mengartikan bahwa upah untuk penyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil yang sembelihan, dengan kata lain haru menyisihkan upah khusus bagi sang penyembelih hewan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: zakat.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X