Minggu, 19 Juli 2026

4 Keutamaan Bulan Dzulqa'dah Menurut Pandangan Islam: Bulan Haram dalam Kalender Hijriah hingga Janji Allah SWT untuk Nabi Musa as

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Jumat, 2 Mei 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi keutamaan bulan Dzulqa'dah menurut pandangan Islam. (Pexels/Rok Romih)
Ilustrasi keutamaan bulan Dzulqa'dah menurut pandangan Islam. (Pexels/Rok Romih)

1) Bulan Haram yang dimuliakan

Tertulis jelas dalam firman Allah SWT dalam Surat at-Taubah ayat 36 tentang 4 bulan haram.

Baca Juga: Viral Foto Jokowi Doakan Paus Fransiskus Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Tata Cara Melayat Jenazah Non-Muslim Menurut Islam Sesuai Anjuran Rasulullah

"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)."

Selain diagungkan, pada masa itu orang-orang Arab tidak pernah melakukan perselisihan atau perang di 4 bulan haram ini.

Karena dimuliakan dan tak boleh ada perang, Dzulqa'dah disebut sebagai bulan qu'uud 'anil qitaal.

Baca Juga: Rahasia Doa Cepat Terkabul dan Rezeki Lancar dari KH Maimoen Zubair: Baca Dzikir Ini 70 Kali Sore dan 113 Kali Malam

2) 3 Bulan Haji

Bulan kesebelas dalam kalender Hijriah, Dzulqa'dah merupakan salah satu dari 3 bulan haji.

3 bulan tersebut di antaranya Syawal, Dzulqa'dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Di mana jika seseorang yang hendak melaksanakan haji tidak sah ihram pada selain waktu tersebut.

Baca Juga: Rahasia Amalan Rezeki Abah Guru Sekumpul: Baca 100 Kali Setelah Dzuhur, Rezekimu Tak Akan Tercerai-berai

3) Bulan Umrah Rasulullah SAW

Keutamaan berikutnya tentang bulan Dzulqa'dah adalah waktu di mana Rasulullah SAW melakukan ibadah Umroh.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan ibadah Umroh kecuali pada bulan Dzulqa'dah.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X