Minggu, 19 Juli 2026

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Cara Transfer? Begini Hukum hingga Akadnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Maret 2025 | 05:00 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan akad membayar zakat fitrah melalui transfer (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)
Ustadz Abdul Somad jelaskan akad membayar zakat fitrah melalui transfer (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)

Menurutnya, niat membayar zakat yang diucapkan saat hendak membayar zakat fitrah bukan termasuk rukun, syarat dan wajib zakat.

Membaca niat saat menyerahkan zakat menurut ulama asal Sumatera ini, merupakan sunnah.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Hutang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban? Ustadz Abdul Somad: Bagi yang Mau Mengqadha...

“Apalah penyerahan dengan lafaz itu masuk rukun? Bukan. Syarat? Bukan. Wajib? Bukan. Lalu apa? Sunnah,” ungkapnya lagi.

Sehingga, saat seseorang membayar zakat dengan cara trasnfer, sah-sah saja.

“Karena akad dalam penyerahan itu bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib,” imbuhnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X