Menurutnya, niat membayar zakat yang diucapkan saat hendak membayar zakat fitrah bukan termasuk rukun, syarat dan wajib zakat.
Membaca niat saat menyerahkan zakat menurut ulama asal Sumatera ini, merupakan sunnah.
“Apalah penyerahan dengan lafaz itu masuk rukun? Bukan. Syarat? Bukan. Wajib? Bukan. Lalu apa? Sunnah,” ungkapnya lagi.
Sehingga, saat seseorang membayar zakat dengan cara trasnfer, sah-sah saja.
“Karena akad dalam penyerahan itu bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib,” imbuhnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Apa itu Caviar dalam Skincare Mewah Syahrini? Intip Fungsi Kandungan Bahan Termahal yang Jadi Sorotan dan Hukum Penggunaannya Menurut Islam
Hukum Tren Joget Sholawatan Viral di Medsos, Termasuk Ibadah atau Kemaksiatan?
Apa Hukum Sholat Tarawih Sambil Live TikTok Apalagi Dapat Saweran? Berikut Penjelasan MUI
Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
Iseng Incip Sedikit karena Takut Masakan Mengecewakan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan
Bolehkah Masih Makan dan Minum saat Imsak? Ini Penjelasan Dalil Hukum Sah atau Tidaknya Puasa saat Ramadhan