Minggu, 19 Juli 2026

Iseng Incip Sedikit karena Takut Masakan Mengecewakan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi memasak makanan untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan  (Pixabay.com/ Phamkhanhquynhtrang)
Ilustrasi memasak makanan untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan (Pixabay.com/ Phamkhanhquynhtrang)

SketsaNusantara.id - Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tentu membawa tantangan tersendiri, terutama bagi ibu rumah tangga yang harus memasak hidangan untuk keluarga.

Salah satu kebiasaan yang sulit dihindari adalah mencicipi makanan sebelum disajikan. Apakah mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam, atau justru membatalkan puasa?

Dalam sebuah kajian yang diunggah oleh kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2025: Meraih Keutamaan Sabar di Tengah Ujian Hidup yang Berat

Makruh berarti perbuatan yang tidak menimbulkan dosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan karena tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.

"Ada lagi amalan makruh. Kalau dilakukan, tidak dosa, tapi Allah tidak suka, Nabi tidak suka," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa mencicipi makanan sekadar untuk mengetahui rasanya, apakah sudah cukup asin atau manis, termasuk dalam kategori makruh.

Baca Juga: 3 Doa Pamungkas Dibaca di Sepanjang Malam Bulan Ramadhan, Nomor 2 untuk Raih Kemuliaan Lailatul Qadar

Begitu juga dengan kebiasaan mengunyahkan makanan terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi. Walaupun tindakan ini tidak membatalkan puasa, sebaiknya dihindari jika tidak dalam kondisi mendesak.

Selain mencicipi makanan, kebiasaan lain yang sering dipertanyakan adalah menyikat gigi saat berpuasa.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi diperbolehkan dan bahkan tergolong amalan mustahap (dianjurkan).

Baca Juga: Sholat Tarawih dan Ba'diyah Isya, Mana yang Lebih Utama? Buya Yahya Beri 1 Poin Penting Sempurnakan Ibadah Bulan Ramadhan

Namun, jika menyikat gigi menggunakan pasta yang berpotensi menimbulkan air liur berlebih hingga tertelan, hukumnya kembali menjadi makruh. Ini karena ada risiko ludah bercampur dengan pasta gigi masuk ke tenggorokan, yang dapat mengarah pada pembatalan puasa.

Mencicipi makanan saat berpuasa memang tidak membatalkan puasa, tetapi termasuk dalam kategori makruh.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X