Kamis, 4 Juni 2026

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Cara Transfer? Begini Hukum hingga Akadnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Maret 2025 | 05:00 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan akad membayar zakat fitrah melalui transfer (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)
Ustadz Abdul Somad jelaskan akad membayar zakat fitrah melalui transfer (Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official)

 

SketsaNusantara.id - Kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya.

Bahkan, dalam menjalankan ibadah, teknologi juga bisa mempermudah seseorang.

Seperti halnya mencari masjid terdekat melalui aplikasi peta yang ada di dalam ponsel pintar.

Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2025? Panduan Cara Membayar Zakat Lengkap dengan Bacaan Niat dan Artinya

Tak hanya itu, belakangan kemudahan teknologi juga memberikan kemudahan bagi umat Islam yang hendak membayar zakat fitrah dan zakat lainnya.

Saat ini, banyak yang membayar zakat fitrah dengan cara transfer uang.

Bahkan beberapa lembaga penyalur zakat juga telah menyediakan kemudahan tersebut bagi umat Islam yang hendak membayar zakat.

Baca Juga: Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad

Lantas bagaimana hukum hingga akadnya bagi seseorang yang hendak membayar zakat fitrah maupun zakat lainnya dengan cara transfer?

Ustadz Abduk Somad dalam cuplikan video ceramahnya menjelaskan bahwa hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer adalah sah.

“Maka kalau kau kirim melalui transfer, sah,” tutur ustadz Abdul Somad seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus.

Baca Juga: Masihkan Boleh Makan dan Minum Saat Imsak dan Hanya Ada di indonesia? Begini Sejarah Imsak Menurut Ustad Abdus Somad

Ulama yang akrab disapa UAS ini pun menjelaskan bagaimana akad atau ijab kabul untuk membayar zakat fitrah dengan cara transfer.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X