SketsaNusantara.id - Kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya.
Bahkan, dalam menjalankan ibadah, teknologi juga bisa mempermudah seseorang.
Seperti halnya mencari masjid terdekat melalui aplikasi peta yang ada di dalam ponsel pintar.
Tak hanya itu, belakangan kemudahan teknologi juga memberikan kemudahan bagi umat Islam yang hendak membayar zakat fitrah dan zakat lainnya.
Saat ini, banyak yang membayar zakat fitrah dengan cara transfer uang.
Bahkan beberapa lembaga penyalur zakat juga telah menyediakan kemudahan tersebut bagi umat Islam yang hendak membayar zakat.
Baca Juga: Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
Lantas bagaimana hukum hingga akadnya bagi seseorang yang hendak membayar zakat fitrah maupun zakat lainnya dengan cara transfer?
Ustadz Abduk Somad dalam cuplikan video ceramahnya menjelaskan bahwa hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer adalah sah.
“Maka kalau kau kirim melalui transfer, sah,” tutur ustadz Abdul Somad seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus.
Ulama yang akrab disapa UAS ini pun menjelaskan bagaimana akad atau ijab kabul untuk membayar zakat fitrah dengan cara transfer.
Artikel Terkait
Apa itu Caviar dalam Skincare Mewah Syahrini? Intip Fungsi Kandungan Bahan Termahal yang Jadi Sorotan dan Hukum Penggunaannya Menurut Islam
Hukum Tren Joget Sholawatan Viral di Medsos, Termasuk Ibadah atau Kemaksiatan?
Apa Hukum Sholat Tarawih Sambil Live TikTok Apalagi Dapat Saweran? Berikut Penjelasan MUI
Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
Iseng Incip Sedikit karena Takut Masakan Mengecewakan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan
Bolehkah Masih Makan dan Minum saat Imsak? Ini Penjelasan Dalil Hukum Sah atau Tidaknya Puasa saat Ramadhan