“Belum ada produk hukum yang menaungi, seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan semacamnya. Jadi kami perlu untuk mempersiapkan perangkatnya,” jelas Agung.
Baca Juga: Honor Tahun 2025 Tidak Cair, Puluhan Pegawai Non-ASN Datangi Kantor DPRD Jember
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono berjanji akan mengajak perwakilan pegawai non-ASN untuk beraudiensi dengan MenPAN-RB dan BKN pada 19 Februari 2025 mendatang.
“Untuk mencari solusinya, minimal tenaga non-ASN yang sudah masuk data BKN bisa terakomodir semua menjadi pegawai negeri, jangan bertahap,” uca Budi.
Sedangkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terlanjur dirumahkan, Budi meminta mereka untuk menunggu hasil koordinasi BKPSDM Pemkab Jember bersama dengan MenPAN-RB.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini