SketsaNusantara.id- Puluhan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendatangi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka protes, gajinya pada tahun anggaran 2025 tidak cair.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Agung Wicahyo memberikan tanggapan.
Agung mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang konsultasi dengan pemerintah pusat soal gaji para tenaga honorer.
Kata Agung, hal itu bertujuan untuk menunjukkan kehati-hatian, sebab menyangkut keuangan negara.
“Agar tidak salah langkah, hal itu bentuk kehati-hatian kami karena menyangkut keuangan negara,” katanya, Senin, 10 Februari 2025.
Lebih lanjut kata Agung, tenaga honorer yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka berpeluang menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, proses dan tahapannya masih belum diatur hingga saat ini.
“Mengenai PPPK paruh waktu, proses, tahapan dan tekhnisnya masih belum diatur sampai dengan saat ini,” ujar Agung.
Sementara bagi yang belum masuk dalam data BKN, mereka bisa direkrut melalui skema alih daya. Kata Agung, hal itu sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Seperti tenaga kerja untuk keamanan, kebersihan dan juga driver. Seperti di Rumah Sakit itu sudah melaksanakan skema tenaga alih daya,” paparnya.
Menurutnya, di Jember masih belum ada aturan lebih rinci mengenai tekhnisnya. Pasalnya, tidak ada regulasi dari Pemerintah Daerah mengenai skema alih daya ini.