SketsaNusantara.id - Karyawan PT Timah yang viral gegara unggahan videonya yang dinilai menghina tenaga honorer peserta BPJS masih terus jadi sorotan publik.
Pegawai perusahaan BUMN bernama Dwi Citra Weni itu terus dikuliti netizen dan ternyata bukan pertama kalinya mengunggah video berupa sindiran, bahkan sudah sering mendapat teguran tertulis (TT) dari PT Timah.
Hal ini diketahui dari postingan salah satu warganet yang mengungkap fakta mengejutkan soal Wenny Myzon yang diperoleh dari informasi internal perusahaan.
Akun X @RamaArjuna97 menyebut Wenny Myzon pernah mendapat surat peringatan untuk kedua kalinya buntut postingannya karena diduga terlibat kampanye di Pemilu 2024.
Tak jera, wanita berusia 36 tahun itu kembali berulah bahkan sempat mendapat sanksi hingga tak bisa mendapatkan tunjangan fasilitas dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Menurut informasi internal perusahaan, Dwi Citra Weni, oknum karyawan PT Timah Tbk ternyata bukan kali ini saja membuat masalah di kantor PT Timah Tbk, bahkan sudah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Kedua (TT2) akibat perilaku buruknya," ungkap akun X @RamaAjuna97 dalam postingan yang diunggah pada hari Sabtu, 1 Februari 2025.
"Pemilu 2024 lalu, Dwi Citra Weni juga kedapatan melanggar tata tertib dan budaya kerja perusahaan yakni terlibat kampanye Pemilu 2024. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi berupa tidak mendapatkan tunjangan fasilitas," imbuhnya.
"Setelah masa berlaku surat teguran tertulis kedua berakhir, Dwi Citra Weni kembali berulah, membuat video TikTok yang kembali viral dan masih dalam proses pemeriksaan di Divisi Human Capital PT Timah Tbk sejak Desember 2024," lanjut akun tersebut.
Akun tersebut juga menyebut bahwa tindakan Weni yang sudah tak bisa ditolerir, apalagi mendapat 2 kali teguran bahkan terancam dipecat.
"Video TikTok terbarunya yang menghina profesi honorer pengguna BPJS telah mencoreng nama baik perusahaan, kemungkinan besar dia tidak akan mendapatkan keringanan kali ini," ujar akun @RamaArjuna97.