Minggu, 19 Juli 2026

Buka Suara, BPJS Tanggapi Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dapat BPJS PBI Meski Bukan Fakir Miskin, Penjelasannya Jadi Gunjingan Netizen

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 Desember 2024 | 21:30 WIB
Potret Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang termasuk peserta BPJS PBI meski bukan fakir miskin  (X/apajadeh)
Potret Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang termasuk peserta BPJS PBI meski bukan fakir miskin (X/apajadeh)

 

 

SketsaNusantara.id - Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali jadi sorotan setelah terungkap fakta bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Salah satu warganet mengungkap status Harvey Moeis dan Sandra Dewi penerima BPJS PBI yang kemudian ramai jadi perbincangan publik hingga trending di media sosial X (dulu Twitter).

Akun X @purpurea29 mengungkap status Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi peserta BPJS PBI sejak tahun 2018. Iuran bulanan BPJS keduanya ditanggung APBD Jakarta hingga tahun 2050.

Baca Juga: Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dikabarkan Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3, Netizen: Kok Bisa?!

Hal ini memicu reaksi publik, terutama karena Harvey Moeis termasuk pengusaha kaya alias "Crazy Rich" dan juga dikenal khalayak luas sebagai terdakwa korupsi kasus timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Terkait hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akhirnya buka suara menanggapi soal Harvey Moeis yang menjadi polemik di masyarakat.

Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI karena termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketua MA Sunarto Sebut Keputusan 6,5 Tahun Harvey Moeis Berdasarkan Keyakinan Hakim, Netizen: Negara Surga Koruptor...

Peserta BPJS PBI ini adalah penduduk yang didaftarkan Dinsos (Dinas Sosial) dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Menurut Rizzky, kriteria peserta PBPU Pemda tidak hanya mencakup fakir miskin atau orang tidak mampu.

Semua penduduk yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia mendapatkan hak kelas rawat 3 juga bisa diusulkan oleh Pemda.

Baca Juga: Mengejutkan! Terungkap Harvey Moeis 'Crazy Rich' Tersangka Kasus Korupsi Timah 300 T, Ternyata Peserta BPJS PBI, Asuransi Kesehatan Ditanggung APBD?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @purpurea29

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X