Minggu, 19 Juli 2026

Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dikabarkan Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3, Netizen: Kok Bisa?!

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 Desember 2024 | 11:08 WIB
Harvey Moeis diduga terdaftar ikut PBJS PBI untuk masyarakat miskin (Kolase Instagram @harve_ymoeis dan X @irwndfrry )
Harvey Moeis diduga terdaftar ikut PBJS PBI untuk masyarakat miskin (Kolase Instagram @harve_ymoeis dan X @irwndfrry )

 


SketsaNusantara.id - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin 23 Desemer 2024 lalu.

Harvey terbukti terlibat dalam kasus korupsi Timah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 Triliun.

Putusan tersebut menuai kontroversi di masyarakat. Di tengah polemik itu, muncul dugaan baru yang semakin memantik perdebatan.

Lewat unggahan akun X @irwndfrry, menampilkan tangkapan layar kartu identitas digital yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Baca Juga: Liburan Bareng! Intip Momen Kedekatan Luna Maya dan Maxime Bouttier Saat Kunjungan ke Tokyo: Semoga 2025 Menikah..

Kartu tersebut tertulis BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta dengan jenis ini merupakan orang yang masuk golongan miskin dan iuran bulanan ditanggung pemerintah.

Dalam penjelasan kartu tersebut juga tertulis golongan BPJS yang diterima Harvey yaitu kelas 3.

"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis akun X @irwndfrry.

Meski belum ada konfirmasi soal kebenaran dokumen tersebut, hujatan warganet semakin bertubi-tubi.

Baca Juga: Beda Tanggapan, Tiara Andini Mendapatkan Dukungan dari Para Penggemar Usai Dihina Kualitas Suaranya Turun

"Udah makan duit BUMN, eh masih makan pula duit subsidi kesehatan, ambil yg gratisan pula…cuk. Jangan2 dirumahnya masih pake gas melon juga," tulis akun @adr***ht.

"Pantesan hukumannya ringan. Pasti moral dari hakim tidak tega kalau terlalu lama dihukum, secara mereka masih hidup dibawah garis kemiskinan," tulis kaun @pek***ak.

"Akibat temuan kesalahan JKN PBI tersebut, tenaga kesehatan yang harus mengembalikan insentif yg telah mereka terima untuk mengembalikan kerugian negara," tulis akun @ar***ed.

Baca Juga: Marah Besar! Ananta Rispo Klarifikasi Soal Dugaan Penipuan Adiknya, Fico Fachriza: Tak Kuasa Tahan Amarah

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @irwndfrry

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X