Minggu, 19 Juli 2026

Menteri Kesehatan Himbau Rumah Sakit untuk Lakukan Subsidi Silang Buntut Keluhan Layanan BPJS, Apa Itu?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB
Jawaban Menteri Kesehatan terhadap keluhan layanan BPJS. Rumah Sakit dihimbau lakukan subsidi silang. (Instagram @bgsadikin)
Jawaban Menteri Kesehatan terhadap keluhan layanan BPJS. Rumah Sakit dihimbau lakukan subsidi silang. (Instagram @bgsadikin)

SketsaNusantara.id- Keluhan layanan BPJS mendapat atensi dari Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan tersebut menjawab solusi atas keluhan BPJS yang sedang terjadi di masyarakat.

Salah satu solusinya adalah cross subsidi atau subsidi silang yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga: Banjir Keluhan Layanan BPJS! Menteri Kesehatan Budi Gunadi Beri 2 Solusi, Dihimbau Bikin Asuransi Swasta?

Budi Gunadi Sadikin berkesempatan menjawab berbagai keluhan publik mengenai layanan BPJS Kesehatan.

Seperti pada unggahan video Instagram @lambe_turah pada 17 Januari 2025. Budi mengemukakan beberapa hal.

Pertama, ia mengaku jika BPJS memang tidak bisa mengcover seluruh keluhan masalah kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Menikah Ala Cinderella di Jepang Tapi Gunakan Jaminan Kesehatan BPJS ? Ini Penjelasan Pihak Humas BPJS

Sehingga ia menyampaikan dua solusi. Solusi yang mengundang atensi adalah himbauan untuk membuat asuransi swasta sebagai tambahan BPJS.

Di sisi lain, ia menyampaikan satu solusi tentang subsidi silang yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Pertama rumah sakit bisa melakukan cross subsidi, tapi tidak semu mau," ungkapnya.

Baca Juga: Siapa Budi Gunadi Sadikin? Profil Sosok Menteri Kesehatan yang Himbau Bikin Asuransi Swasta Usai Ditodong Keluhan BPJS

Apa itu subsidi silang? Merupakan tindakan yang diberikan oleh kalangan mampu secara finansial.

Kemudian diberikan kepada yang tidak mampu secara finansial agar biayanya ditanggung oleh yang mampu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X