Minggu, 19 Juli 2026

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS PBI, Apa Itu? Berikut Syarat hingga Biaya Iuran per Bulannya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 Desember 2024 | 13:45 WIB
Kriteria hingga biaya iuran bagi penerima BPJS PBI, salah satunya Harvey Moeis dan Sandra Dewi (putatgede.kendalkab.go.id)
Kriteria hingga biaya iuran bagi penerima BPJS PBI, salah satunya Harvey Moeis dan Sandra Dewi (putatgede.kendalkab.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Sandra Dewi dan sang suami, Harvey Moeis tengah jadi sorotan publik usai tercatat sebagai penerima bantuan kesehatan BPJS PBI.

Informasi tersebut dibagikan Ferry Irwandi pada 28 Desember 2024 lalu lewat akun X miliknya @irwndfrry.

Dalam cuitan tersebut, Ferry Irwandi mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima BPJS PBI.

Baca Juga: Mengejutkan! Terungkap Harvey Moeis 'Crazy Rich' Tersangka Kasus Korupsi Timah 300 T, Ternyata Peserta BPJS PBI, Asuransi Kesehatan Ditanggung APBD?

Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai penerima BPJS PBI sejak tahun 2018 lalu.

Hal tersebut menuai protes publik lantaran keduanya dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BPJS PBI.

Lantas apa itu BPJS PBI dan apa saja kriteria penerimanya?

Baca Juga: Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dikabarkan Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3, Netizen: Kok Bisa?!

PBI adalah satu dari 2 kategori jenis kepesertaan BPJS (Bantuan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program dari pemerintah untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Kemensos, BPJS PBI adalah iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Buka Suara, BPJS Tanggapi Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dapat BPJS PBI Meski Bukan Fakir Miskin, Penjelasannya Jadi Gunjingan Netizen

Sehingga penerima BPJS PBI tidak perlu membayar iuran per bulan seperti penerima BPJS non-PBI.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kemensos.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X