Nusron Wahid juga membantah penerbitan sertifikat tersebut merupakan pemberian hak.
Sebelumnya, perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri di atas, terdapat 2 proses dalam pemberian hak.
Pertama, pemberian dalam bentuk konversi dari Girik (surat pajak hasil bumi) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dan pemberian hak dari negara menjadi HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan Hak Milik.
Sementara itu, proses penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut di Tangerang merupakan konversi dari Girik ke SHM.
Ia pun menegaskan, proses penerbitan sertifikat HGB di wilayah pagar laut di Tangerang bukanlah pemberian hak.
“Jadi ini tidak pemberian hak baru, ini adalah konversi hak Girik,” imbuhnya lagi.
Nusron juga menambahkan, proses penerbitan sertifikat tersebut dari Girik menuju SHM hingga SHGB menggunakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan tanggung jawab Panitia Ajudikasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!