Minggu, 19 Juli 2026

Pagar Laut di Tangerang Tuai Polemik! Terungkap Sertifikat HGB Keluar Sejak Era Presiden ke-7, Apa Kata Jokowi?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:00 WIB
Pagar laut di Tangerang ternyata sudah ada sejak era pemerintahan Jokowi.  (Instagram/jokowi)
Pagar laut di Tangerang ternyata sudah ada sejak era pemerintahan Jokowi. (Instagram/jokowi)

SketsaNusantara.id - Polemik pagar laut di Tangerang yang kini mencuat, kerap dikaitkan dengan kebijakan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, persoalan pagar laut ini diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata telah diterbitkan pada tahun 2023 lalu di zaman pemerintahan Jokowi.

Menanggapi isu pagar laut yang dikaitkan dengan dirinya, Jokowi memberikan penjelasan bahwa harus dicek secara menyeluruh legalitasnya.

Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM di Indonesia Mendunia ke Pasar Internasional, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia

“Yang paling penting itu soal legalitasnya, dilalui atau tidak, betul atau tidak,” ujarnya saat dikutip SketsaNusantara.id dari TikTok @picaulydonie.

Jokowi menjelaskan, proses penerbitan sertifikat ini harus melalui proses secara berjenjang dan itu bisa dilihat prosesnya.

“Itu kan prosesnya dari kelurahan ke kecamatan ke BPN Kabupaten untuk SHM-nya, kemudian untuk HGB-nya di kementerian, jadi dicek saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Intip 7 Fakta di Balik Sosok Ratna Galih yang Suaminya Viral Gegara Hutang Bernilai Fantastis, Salah Satunya Mantan Artis Kaya Ini!

Melihat pagar laut tersebut, Jokowi menyampaikan bukan hanya ada di Tangerang saja melainkan juga ada di beberapa daerah lainnya.

“Bukan cuma di Tangerang, Bekasi ada juga di Jawa Timur dan daerah lain,” terangnya.

Jokowi menegaskan, agar polemik yang terjadi saat ini soal pagar laut harus dicek secara menyeluruh proses legalitasnya.

Baca Juga: Puji Fuji Sebagai Ratu FYP, Verrel Bramasta Ungkap Alasan Ajak Tante Gala Sky Keliling Gedung DPR RI

“Jadi yang paling penting harus dicek legalitasnya, dan diinvestigasi itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, jika legalitas pagar laut sudah diterbitkan pada 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X