Berdasarkan cuitan Mahfud MD itu, 460 hektar laut di Subang diduga dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat.
Namun kenyataannya, tidak ada tanah yang dimaksud, yang ada hanya laut.
Selain itu, nama sebagian masyarakat setempat juga dicatut sebagai pemilik sertifikat yang nyatanya tidak tahu menahu soal SHM tersebut.
“Sertifikatnya ada, tetapi rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tidak tahu kalau mereka punya sertifikat tanah yang katanya pemberian presiden,” tulis Mahfud MD lagi.
Pejabat Bupati Subang, Ade Afriandi pun langsung menelusuri kasus penerbitan sertifikat di wilayah laut tersebut, termasuk pencatutan nama warga.
Ade Afriandi akan memastikan langsung ke instansi terkait juga mengonfirmasikan dugaan pencatutan tersebut kepada para warga yang namanya disalahgunakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!