"Kita tidak berhenti pada LW saha tetapi akan didalami terus, kita juga melakukan pengejaran ke tersangka lain yang terlibat kasus tersebut," tegasnya.
Atas perbuatan tersangka LW ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini