Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
2. Penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen pekerja bukan penerima upah yang dibayarkan Pemda atau PBPU Pemda.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!