SketsaNusantara.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim atas perkara kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Pada hari Senin, 23 Desember 2024, hakim membacaan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Vonis yang diterima suami Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 12 tahun. Harvey terbukti ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Keputusan hakim menetapkan vonis 6,5 tahun dengan denda Rp 211 miliar menuai polemik dan kritikan tajam dari berbagai pihak yang masih ramai jadi perbincangan publik dalam sepekan terakhir.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebut putusan hakim yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan terdakwa serta kerugian negara yang sangat besar," ucap Harli dalam keterangannya di hadapan wartawan, pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Selain Harvey Moeis, JPU juga mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa lainnya yaitu Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta yang terlibat dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut masing-masing divonis penjara antara 5 hingga 8 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang mencapai 14 tahun.
Namun, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina yang dihukum 4 tahun penjara, karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.
Menurut JPU, Rosalina juga tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Nama Harvey Moeis kembali trending di media sosial X (dulu twitter) usai tersebar kabar Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.
Artikel Terkait
Tegas! Mahfud MD Klarifikasi Rumor Diangkat Sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo Subianto: Dengan Segala Hormat...
Mahfud MD Soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka: Silakan Dipertanggungjawabkan Kepada Publik
Protes, Mahfud MD Pertanyakan Vonis 211 M Harvey Moeis Meski Terlibat Kasus Korupsi Timah 300 T: Cuma 0,007 Persen dari Kerugian Negara
Tak Banyak yang Tahu, Israel Ternyata Juga Pernah Berikan Donasi untuk Bantu Korban Tsunami Aceh, Diterima Pemerintah Indonesia?
Miris! Baru 13 Hari, Infrastruktur Alun-Alun Jember Nusantara Sudah Banyak yang Rusak, Diduga akibat Kualitas Buruk, Netizen: Lungguh Nyamil Keramik
Kisah Inspiratif dari Sudut Timur Indonesia, Perjalanan Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Berdayakan Kelompok Usaha di Merauke