Minggu, 19 Juli 2026

Terlalu Ringan! Jaksa Penuntut Umum Akhirnya Ajukan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Netizen: Jangan Senang Dulu...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:30 WIB
Potret Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda 211 M dan keputusan JPU mengajukan vanding karena dinilai terlalu ringan (X/jaksapedia)
Potret Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda 211 M dan keputusan JPU mengajukan vanding karena dinilai terlalu ringan (X/jaksapedia)

SketsaNusantara.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim atas perkara kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Pada hari Senin, 23 Desember 2024, hakim membacaan putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

Vonis yang diterima suami Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 12 tahun. Harvey terbukti ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Baca Juga: Beredar Video Pengamen di Jember Dipukuli Warga Usai Tertangkap Curi Handphone dan Sejumlah Uang, Netizen Ramai Bandingkan dengan Harvey Moeis

Keputusan hakim menetapkan vonis 6,5 tahun dengan denda Rp 211 miliar menuai polemik dan kritikan tajam dari berbagai pihak yang masih ramai jadi perbincangan publik dalam sepekan terakhir.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebut putusan hakim yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan terdakwa serta kerugian negara yang sangat besar," ucap Harli dalam keterangannya di hadapan wartawan, pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Balita yang Hanyut Terseret Arus di Surabaya Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Pasuruan

Selain Harvey Moeis, JPU juga mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa lainnya yaitu Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta yang terlibat dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut masing-masing divonis penjara antara 5 hingga 8 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang mencapai 14 tahun.

Namun, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina yang dihukum 4 tahun penjara, karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku Rusak Citra PDI Perjuangan dan Jadikan Hasto Sandera Politik, Guntur Romli: Ada Ketua KPK yang...

Menurut JPU, Rosalina juga tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Nama Harvey Moeis kembali trending di media sosial X (dulu twitter) usai tersebar kabar Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X