Minggu, 19 Juli 2026

Terlalu Ringan! Jaksa Penuntut Umum Akhirnya Ajukan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Netizen: Jangan Senang Dulu...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:30 WIB
Potret Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda 211 M dan keputusan JPU mengajukan vanding karena dinilai terlalu ringan (X/jaksapedia)
Potret Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda 211 M dan keputusan JPU mengajukan vanding karena dinilai terlalu ringan (X/jaksapedia)

Banyak netizen yang membicarakan Harvey Moeis dan menyindir terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

Baca Juga: Waduh! Terus Kena Serang Soal Hasto Usai Jadi Tersangka, PDIP Hapus Foto Sekjen di Website Resminya! Netizen: Bikin Malu

Netizen bahkan mengingatkan untuk "tidak senang dahulu" karena banding yang diajukan dinilai belum final.

"Semoga dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya," komentar akun @Mdy_Asmara1701.

"Jangan senang dulu, curiga ini cuma untuk meredam kondisi sementara karena banyak yang kritik, ujung-ujungnya cuma prank," imbuh akun @dreebrandzz.

Baca Juga: Mahasiswa Lepaskan Balon, Petugas Tembakkan Water Cannon pada Massa Demo Tolak PPN 12 % di Patung Kuda Jakarta

"Uang rakyat dicuri Harvey Moeis hampir 300 T. Hukumannya 6,5 tahun dan denda pengembalian 210 M. Si Maling itu tinggal nunggu remisi kelakuan baik tiap 17 Agustus. Gak lama lagi bakal bebas, then that motherf*cker he will buy a new private jet!" Komentar akun @islah_bahrawi.

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis, dkk menuai kritikan tajam. Keputusan JPU mengajukan banding pun mendapat dukungan dari berbagai pihak

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mengatakan bahwa keputusan jaksa yang tak akan tinggal diam atas vonis Harvey Moeis di kasus korupsi timah menjadi langkah yang tepat untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Nahkodai Perumdam Tirta Kencana, Hasyim Komitmen Berikan Manfaat layaknya AMDK Tirta Berkah

"Banyak hukuman yg diberikan ke koruptor itu tak memberikan efek jera, justru yang membuat efek jera itu jika ada pengembalian aset," komentar Hasbiallah dikutip SketsaNusantara.id dari dari akun @DPWPKBJakarta dari cuitan yang diunggah pada hari Sabtu, 28 Desember 2024.

Sutikno selaku Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung menilai ada "ketimpangan hukum" dalam penetapan vonis Harvey Moeis, dkk.

Hakim pun belum mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama di wilayah Bangka Belitung, akibat kerusakan lingkungan yang masif.

Baca Juga: Lagi-Lagi Mahasiswa Tewas di Kampus, Diduga Jatuh dari Lantai 2 yang Tak Tersorot CCTV, Bundir?

Kerugian lingkungan mencapai Rp271,069 triliun, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X