Kamis, 25 Juni 2026

Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Ungkap Aliran Uang dan Rumah dalam Kasus Nikel

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juni 2026 | 13:14 WIB
Kasus Korupsi Nikel Makin Terang, Hery Susanto Didakwa Terima Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar (YouTube KOMPASTV )
Kasus Korupsi Nikel Makin Terang, Hery Susanto Didakwa Terima Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel kembali memasuki babak baru. Mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026. Nilai penerimaan yang diduga diterima Hery terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Hery menerima sejumlah hadiah maupun janji ketika masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kepentingan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel.

Baca Juga: BRI Buka Suara Soal Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit PT SSP, Tegaskan Fasilitas Kredit yang Diselidiki Bukan Disalurkan Bank Ini

"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan laporan dan kebijakan yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta persoalan perizinan usaha pertambangan.

Salah satu kepentingan yang disebut dalam dakwaan adalah terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Jaksa menilai pemberian tersebut bertujuan agar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam proses yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG, Belum Penuhi Aturan MA

Selain itu, Hery juga diduga menerima imbalan agar menolak peningkatan status izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya dugaan maladministrasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa memaparkan secara rinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto. Di antaranya uang sebesar Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui beberapa perantara.

Kemudian terdapat penerimaan Rp200 juta dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, Hery juga diduga menerima sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar.

Baca Juga: 8 Media Mitra Promedia Group Kena Serangan DDoS, Diduga Berkaitan dengan Artikel Pemberitaan Kasus Korupsi

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana lain yang berasal dari Agung Dinarno dengan total lebih dari Rp1,7 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap. Sementara itu, terdapat pula penerimaan dana sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi.

Kasus yang menyeret nama Hery Susanto sebelumnya telah diusut oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Hery dalam pengurusan persoalan PNBP yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X