Kamis, 25 Juni 2026

Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Ungkap Aliran Uang dan Rumah dalam Kasus Nikel

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juni 2026 | 13:14 WIB
Kasus Korupsi Nikel Makin Terang, Hery Susanto Didakwa Terima Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar (YouTube KOMPASTV )
Kasus Korupsi Nikel Makin Terang, Hery Susanto Didakwa Terima Uang dan Rumah Senilai Rp4,8 Miliar (YouTube KOMPASTV )

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pernah menjelaskan bahwa PT TSHI diduga meminta bantuan Hery untuk memengaruhi sikap Ombudsman terkait penghitungan kewajiban PNBP yang harus dibayarkan perusahaan.

"Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujar Syarief dalam konferensi pers pada April 2026.

Sidang terhadap Hery Susanto akan terus berlanjut untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat lembaga negara yang seharusnya berperan mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X