Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pernah menjelaskan bahwa PT TSHI diduga meminta bantuan Hery untuk memengaruhi sikap Ombudsman terkait penghitungan kewajiban PNBP yang harus dibayarkan perusahaan.
"Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujar Syarief dalam konferensi pers pada April 2026.
Sidang terhadap Hery Susanto akan terus berlanjut untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat lembaga negara yang seharusnya berperan mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Elza Syarief Mundur dari Kasus Korupsi MBG, Bongkar Dugaan Uang Rutin ke Sony Sonjaya dan Alasan Tak Lagi Percaya Kliennya
KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan
Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Refly Harun Bongkar Titik Rawan MBG, Sebut Desain Program Bisa Membuka Celah Korupsi Sejak Awal Pelaksanaan