SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel kembali memasuki babak baru. Mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026. Nilai penerimaan yang diduga diterima Hery terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Hery menerima sejumlah hadiah maupun janji ketika masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kepentingan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel.
"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan laporan dan kebijakan yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta persoalan perizinan usaha pertambangan.
Salah satu kepentingan yang disebut dalam dakwaan adalah terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Jaksa menilai pemberian tersebut bertujuan agar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam proses yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, Hery juga diduga menerima imbalan agar menolak peningkatan status izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya dugaan maladministrasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa memaparkan secara rinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto. Di antaranya uang sebesar Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui beberapa perantara.
Kemudian terdapat penerimaan Rp200 juta dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, Hery juga diduga menerima sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana lain yang berasal dari Agung Dinarno dengan total lebih dari Rp1,7 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap. Sementara itu, terdapat pula penerimaan dana sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi.
Kasus yang menyeret nama Hery Susanto sebelumnya telah diusut oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Hery dalam pengurusan persoalan PNBP yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Elza Syarief Mundur dari Kasus Korupsi MBG, Bongkar Dugaan Uang Rutin ke Sony Sonjaya dan Alasan Tak Lagi Percaya Kliennya
KPK Resmi Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Pernyataan Ketua KPK soal Langkah Kejagung Jadi Sorotan
Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran
Refly Harun Bongkar Titik Rawan MBG, Sebut Desain Program Bisa Membuka Celah Korupsi Sejak Awal Pelaksanaan