1. Satu buah kursi besi
2. Satu buah loyang berbentuk persegi panjang
3. Satu buah mesin EDC BCA
4. Satu buah patung pajangan berbentuk koki
Benda pertama yang dilempar pada insiden tanggal 17 Oktober 2024 tersebut adalah patung berbentuk koki.
Patung tersebut dilempar usai korban menolak perintah George Sugama Halim mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Selanjutnya, korban dilempar dengan kursi besi dan mesin EDC BCA. Ketiga barang yang dilempar tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban.
Setelah George Sugama Halim melempar ketiga benda tersebut, korban ditarik oleh ayah pelaku.
Lantaran barang-barang korban masih tertinggal di toko, D pun kembali ke dalam hingga ia dilempar lagi dengan kursi.
Korban pun lari ke belakang dan tersudut di dapur hingga akhirnya George melemparkan benda keempat yakni loyang.
Akibat lemparan loyang tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah.
Keempat benda yang dilempar tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi.
Adapun saat ini George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anak pemilik toko roti tersebut yang sempat kabur ditangkap pada 16 Desember 2024 dan langsung ditahan.***