news

4 Barang Bukti Kasus Penganiayaan Karyawan Roti yang Disita Polisi, Ketua Komisi III DPR RI: Kursi Sebesar Ini?

Rabu, 18 Desember 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi 4 barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim kepada karyawan toko roti ayahnya (Pixabay/Tumisu)

1. Satu buah kursi besi
2. Satu buah loyang berbentuk persegi panjang
3. Satu buah mesin EDC BCA
4. Satu buah patung pajangan berbentuk koki

Barang bukti yang disita polisi (YouTube TV Parlemen)

Benda pertama yang dilempar pada insiden tanggal 17 Oktober 2024 tersebut adalah patung berbentuk koki.

Patung tersebut dilempar usai korban menolak perintah George Sugama Halim mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Baca Juga: George Sugama Halim Ditangkap, Anak Bos Toko Roti Terancam Hukuman Berapa Tahun? Berikut Pasal yang Menjerat

Selanjutnya, korban dilempar dengan kursi besi dan mesin EDC BCA. Ketiga barang yang dilempar tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban.

Setelah George Sugama Halim melempar ketiga benda tersebut, korban ditarik oleh ayah pelaku.

Lantaran barang-barang korban masih tertinggal di toko, D pun kembali ke dalam hingga ia dilempar lagi dengan kursi.

Baca Juga: Di Mana George Sugema Halim, Sekarang? Polisi Telusuri Keberadaan Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Karyawan

Korban pun lari ke belakang dan tersudut di dapur hingga akhirnya George melemparkan benda keempat yakni loyang.

Akibat lemparan loyang tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah.

Keempat benda yang dilempar tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi.

Baca Juga: Update 4 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Oleh Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur, Status George Sugama Halim Tersangka?

Adapun saat ini George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak pemilik toko roti tersebut yang sempat kabur ditangkap pada 16 Desember 2024 dan langsung ditahan.***

Halaman:

Tags

Terkini