Minggu, 19 Juli 2026

George Sugama Halim Ditangkap, Anak Bos Toko Roti Terancam Hukuman Berapa Tahun? Berikut Pasal yang Menjerat

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Desember 2024 | 11:15 WIB
Potret George Sugama Halim saat ditangkap di hotel di Sukabumi (Kolase Facebook/@georgesugama.halim, X.com/@ahriesonta)
Potret George Sugama Halim saat ditangkap di hotel di Sukabumi (Kolase Facebook/@georgesugama.halim, X.com/@ahriesonta)

 

SketsaNusantara.id - George Sugama Halim (SGH), terduga pelaku penganiayaan karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur akhirnya ditangkap polisi.

George Sugama Halim sebelumnya sempat dikabarkan kabur usai kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya mulai diselidiki polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan kabar penangkapan SGH tersebut.

Baca Juga: Sempat Kabur, George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polisi

“Pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari situs PMJ News.

Anak pemilik toko roti yang diduga menganiayaa karyawan ayahnya tersebut ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada 16 Desember 2024.

Kedati demikian, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga: Di Mana George Sugema Halim, Sekarang? Polisi Telusuri Keberadaan Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Karyawan

Sementara itu, di media sosial X beredar video detik-detik penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi.

Dalam video yang beredar, tim kepolisan berhasil masuk ke kamar SGH di hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Saat masuk, tim kepolisan langsung menemukan SGH yang sedang duduk di atas kasur.

Baca Juga: Update 4 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Oleh Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur, Status George Sugama Halim Tersangka?

Pria tambun yang mengenakan kaos abu saat ditangkap itu hanya bisa terdiam saat tim kepolisan melakukan penangkapan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X