30 Oktober 2024
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengirimkan SP2HP pertama beserta surat undangan klarifikasi kepada korban selaku pelapor.
1 November 2024
Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor
5 November 2024
Polres Metro Jakarta Timur kembali mengirimkan SP2HP kedua sekaligus surat undangan klarifikasi kepada Linda Pancawati selaku saksi.
Sementara itu, saksi kedua yang merupakan rekan kerja korban dihubungi melalui telepon lantaran tidak diketahui alamat yang bersangkutan.
21 November 2024
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi.
29 November 2024
Polres Metro Jakarta Timur mengirimkan SP2HP ketiga berserta surat undangan klarifikasi kepada terlapor yakni George Sugama Halim
13 Desember 2024
Polres Metro Jakarta Timur memeriksa klarifikasi George Sugama Halim sekaligus melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam insiden tersebut.