SketsaNusantara.id - Polres Metro Jakarta Timur sempat dituding ‘lamban’ dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami D, karyawan sebuah toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Bahkan slogan No Viral No Justice juga sempat kembali beredar di media sosial.
Kedati demikian, dalam konferensi pers yang digelar, Polres Metro Jakarta Timur membantah tudingan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary akhirnya mengungkapkan urutan waktu proses penyelidikan dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 17 Desember 2024.
Berdasarkan penuturannya, Polres Metro Jakarta Timur telah memulai proses penyelidikan sejak 18 Oktober 2024 hingga akhirnya terduga pelaku, George Sugama Halim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TV Parmelen, berikut urutan waktu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
18 Oktober 2024
Korban berinisial D mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 17 Oktober 2024.
Laporan tersebut dibuat pada tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur mengantar korban untuk melakukan visum di RS Polri Jakarta.
Artikel Terkait
Jokowi, Gibran, dan Bobby Resmi Dipecat dari PDIP! Rocky Gerung: Keputusan Tepat Megawati untuk Kembalikan Martabat Partai
Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami
Bukan Cuma Karyawan, Terungkap George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu Kandung hingga Patah Tulang, Ternyata Punya Keterbelakangan EQ?
Gibran Disebut Miskin Literasi Usai Berikan Sambutan di Acara Fatayat NU 2024, Maklum Produk Luar Negeri
Babak Baru! Jokowi Vs Megawati, Rocky Gerung Sebut Banyak Sinyal Upaya Menjatuhkan Tokoh-Tokoh PDIP
No Viral No Justice? Polres Metro Jaktim Beberkan Alasan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Mandek 2 Bulan