30 Oktober 2024
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengirimkan SP2HP pertama beserta surat undangan klarifikasi kepada korban selaku pelapor.
1 November 2024
Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor
5 November 2024
Polres Metro Jakarta Timur kembali mengirimkan SP2HP kedua sekaligus surat undangan klarifikasi kepada Linda Pancawati selaku saksi.
Sementara itu, saksi kedua yang merupakan rekan kerja korban dihubungi melalui telepon lantaran tidak diketahui alamat yang bersangkutan.
21 November 2024
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi.
29 November 2024
Polres Metro Jakarta Timur mengirimkan SP2HP ketiga berserta surat undangan klarifikasi kepada terlapor yakni George Sugama Halim
13 Desember 2024
Polres Metro Jakarta Timur memeriksa klarifikasi George Sugama Halim sekaligus melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam insiden tersebut.
Artikel Terkait
Jokowi, Gibran, dan Bobby Resmi Dipecat dari PDIP! Rocky Gerung: Keputusan Tepat Megawati untuk Kembalikan Martabat Partai
Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami
Bukan Cuma Karyawan, Terungkap George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu Kandung hingga Patah Tulang, Ternyata Punya Keterbelakangan EQ?
Gibran Disebut Miskin Literasi Usai Berikan Sambutan di Acara Fatayat NU 2024, Maklum Produk Luar Negeri
Babak Baru! Jokowi Vs Megawati, Rocky Gerung Sebut Banyak Sinyal Upaya Menjatuhkan Tokoh-Tokoh PDIP
No Viral No Justice? Polres Metro Jaktim Beberkan Alasan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Mandek 2 Bulan