Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah melalui proses penyidikan pihak kepolisian pun memeriksa kembali pelapor dan saksi hingga akhirnya George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.
Di tanggal yang sama, tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di Sukabumi Jawa Barat dan ditahan.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary juga menjelaskan hal-hal yang membuat proses penyelidikan mengalami jeda yang cukup lama di beberapa tahap.
Seperti jarak waktu antara tanggal 5-21 November 2024 yang terjadi lantaran saksi meminta pemeriksaan ditunda.
Begitu juga dengan jeda waktu 7 hari antara 21-29 November 2024 di mana saksi bernama Cika yang merupakan rekan kerja korban mengulur-ulur waktu hingga akhirnya memutuskan tidak akan bersaksi dalam kasus tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jokowi, Gibran, dan Bobby Resmi Dipecat dari PDIP! Rocky Gerung: Keputusan Tepat Megawati untuk Kembalikan Martabat Partai
Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami
Bukan Cuma Karyawan, Terungkap George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu Kandung hingga Patah Tulang, Ternyata Punya Keterbelakangan EQ?
Gibran Disebut Miskin Literasi Usai Berikan Sambutan di Acara Fatayat NU 2024, Maklum Produk Luar Negeri
Babak Baru! Jokowi Vs Megawati, Rocky Gerung Sebut Banyak Sinyal Upaya Menjatuhkan Tokoh-Tokoh PDIP
No Viral No Justice? Polres Metro Jaktim Beberkan Alasan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Mandek 2 Bulan