SketsaNusantara.id - Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi barang mewah dan jasa apa saja yang dikenakan pajak hingga 12 persen.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan bagi bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang di konsumsi kelompok masyarakat mampu.
Lalu apa sajakah yang masuk kategori barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu tersebut?
Yang masuk kategori barang dan jasa mewah adalah jasa pendidikan internasional, layanan rumah sakit kelas VIP hingga makanan impor dengan harga premium.
Menurut keterangan pemerintah, barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
• Beras premium
• Buah-buahan premium
• Daging sapi premium yang harga per kilogram mencapai jutaan rupiah
• Biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500 hingga 6.600 volt ampere.