Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka, hak keuangan wakil menteri sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a.
Merujuk aturan tersebut, wamen mendapat tunjangan sebesar Rp18.991.800 per bulan. Besaran tersebut sudah termasuk potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.
Untuk fasilitas negara, sesuai pasal 3 PMK, Wamen mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Wamen juga berhak mendapat Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan jika tidak memiliki rumah jabatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!