news

Jelang Penyelenggaraan Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Catat 271.962 Form A Hasil Pengawasan, Ribuan Berpotensi Pelanggaran!

Jumat, 11 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Bawaslu Jatim temukan ribuan pelanggaran (jatim.bawaslu.go.id)

SketsaNusantara.id - Baru satu bulan sejak peluncuran serentak, Rumah Data Bawaslu Jawa Timur sudah mencatat pencapaian signifikan dengan merekam sebanyak 271.962 form A hasil pengawasan dari seluruh jajaran di berbagai tingkatan.

Angka ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam, saat membuka rapat persiapan rumah data pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Jatim.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh operator Aplikasi Rumah Data dari 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Baca Juga: Calon Bupati Jember Hendy Siswanto Dipanggil Bawaslu Jember Usai Adanya Laporan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Dalam kesempatan itu, Rusmifahrizal yang berasal dari Padang ini menjelaskan bahwa dari ratusan ribu form A yang masuk, sebanyak 3.322 form A terindikasi berpotensi pelanggaran. Namun, baru 1.407 form yang telah ditindaklanjuti.

"Pembahasan dalam rapat kali ini difokuskan pada bagaimana menindaklanjuti aplikasi form A tersebut," ungkap Rusmifahrizal, dilansir SketsaNusantara.id dari jatim.bawaslu.go.id.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di lapangan oleh jajaran Bawaslu di setiap tingkatan. Bawaslu Kabupaten dan Kota harus selalu mengingatkan jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk selalu membuat form A, baik dalam tahapan kampanye maupun tahapan lain yang sedang berjalan.

Baca Juga: Beredar Video Hendy Siswanto Kampanye di Masjid, Plt Ketua DPC Demokrat Jember: Bawaslu Belum Terlihat Keseriusannya

"Seperti pengawasan terhadap logistik pemilu, seluruh jajaran harus melakukan pengawasan yang melekat," tegasnya.

Selain pengawasan yang diatur dalam form A, Rusmifahrizal juga mengingatkan bahwa Rumah Data Bawaslu tidak hanya mencatat laporan terkait potensi pelanggaran, tetapi juga memuat saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, dan penanganan sengketa.

Ia menekankan bahwa setiap imbauan yang dibuat harus atas nama lembaga dan ditandatangani oleh Ketua Panwascam, bukan anggota. Sementara itu, saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis, bisa dilakukan oleh pengawas di tingkat desa.

Baca Juga: Bawaslu Jember Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Melalui Pagelaran Budaya Reog

Rusmi berharap, dengan pemanfaatan teknologi dan data yang dikumpulkan secara real-time melalui aplikasi Rumah Data, pengawasan pemilu dapat berjalan lebih efektif.

Hal ini diharapkan mampu mendeteksi pelanggaran lebih dini dan mempercepat tindak lanjut dari laporan yang masuk. Dengan demikian, integritas Pilkada Serentak 2024 dapat terjaga.

Halaman:

Tags

Terkini