news

KPU Kota Batu Rilis Syarat Pindah Pilih untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Syarat pindah pilih dalam Pilkada serentak 2024 yang dirilis KPU Kota Batu (kota-batu.kpu.go.id)

8. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar tempat tinggal.

9. Pindah domisili.

Syarat Pindah Pilih H-7 (20 November 2024)

Sementara itu, untuk warga yang mengajukan pindah pilih hingga 20 November 2024, syaratnya sedikit lebih terbatas.

Baca Juga: Adanya Indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara, PC PMII Jember Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan Jelang Pilkada

Mereka yang bisa mengajukan pindah pilih pada periode ini adalah yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, korban bencana, serta mereka yang ditahan di rutan atau lapas.

KPU Kota Batu mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat segera melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui website cekdptonline.kpu.go.id.

Dengan panduan yang jelas ini, diharapkan masyarakat Kota Batu dapat memaksimalkan hak pilih mereka di Pilkada 2024 meski berada di luar daerah atau menghadapi kondisi khusus.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini