SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah merilis persyaratan bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah pilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.
Aturan ini ditetapkan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa memilih di tempat tinggalnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU memberikan kesempatan bagi warga yang memenuhi syarat untuk mengurus pindah pilih hingga dua tahapan waktu, yaitu sampai H-30 dan H-7 sebelum pemungutan suara.
Syarat Pindah Pilih H-30 (28 Oktober 2024)
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah pilih hingga 28 Oktober 2024, terdapat beberapa alasan yang diterima oleh KPU. Dilansir SketsaNusantara.id dari kota-batu.kpu.go.id alasan tersebut meliputi:
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien.
3. Korban bencana.
4. Tahanan rutan/lapas atau narapidana.
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
7. Bekerja di luar domisili.
Artikel Terkait
Membaca Fawait-Djos dalam Momen Penetapan Nomor Urut di KPU
KPU Kota Mojokerto Tetapkan Nomor Urut Junaidi-Khusnun 1 dan Ika-Rahman 2
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1,2 Juta Lebih Data Pemilih Tetap, Ketua KPU Nanang: Kami Antisipasi Data Ganda
Usai Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Kediri Siapkan Tahapan Kampanye
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Nomor Urut Paslon, Pasangan Deny-Mudawamah 01 dan Hanindhito-Mariya 02
Tak Hadiri Deklarasi Damai bersama KPU Jember, Tim Pemenangan Gus Fawait-Djos Tengarai Ada Keberpihakan