Minggu, 19 Juli 2026

KPU Kota Batu Rilis Syarat Pindah Pilih untuk Pilkada Serentak 2024

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Syarat pindah pilih dalam Pilkada serentak 2024 yang dirilis KPU Kota Batu (kota-batu.kpu.go.id)
Syarat pindah pilih dalam Pilkada serentak 2024 yang dirilis KPU Kota Batu (kota-batu.kpu.go.id)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah merilis persyaratan bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah pilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.

Aturan ini ditetapkan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa memilih di tempat tinggalnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KPU memberikan kesempatan bagi warga yang memenuhi syarat untuk mengurus pindah pilih hingga dua tahapan waktu, yaitu sampai H-30 dan H-7 sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Lora Gopong Tetap Jadi Caleg Terpilih Dapil Jember-Lumajang, Politisi PKB Minta KPU RI Segera Laksanakan Putusan

Syarat Pindah Pilih H-30 (28 Oktober 2024)

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah pilih hingga 28 Oktober 2024, terdapat beberapa alasan yang diterima oleh KPU. Dilansir SketsaNusantara.id dari kota-batu.kpu.go.id alasan tersebut meliputi:

1. Bertugas di tempat lain.

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien.

3. Korban bencana.

4. Tahanan rutan/lapas atau narapidana.

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

Baca Juga: Gus Fawait-Djoko Susanto Tak Hadiri Acara Deklarasi Damai, DPC Demokrat Jember Soroti Ketidaktegasan KPU

6. Menjalani rehabilitasi narkoba.

7. Bekerja di luar domisili.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: kota-batu.kpu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X