8. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar tempat tinggal.
9. Pindah domisili.
Syarat Pindah Pilih H-7 (20 November 2024)
Sementara itu, untuk warga yang mengajukan pindah pilih hingga 20 November 2024, syaratnya sedikit lebih terbatas.
Mereka yang bisa mengajukan pindah pilih pada periode ini adalah yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, korban bencana, serta mereka yang ditahan di rutan atau lapas.
KPU Kota Batu mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat segera melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Dengan panduan yang jelas ini, diharapkan masyarakat Kota Batu dapat memaksimalkan hak pilih mereka di Pilkada 2024 meski berada di luar daerah atau menghadapi kondisi khusus.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Membaca Fawait-Djos dalam Momen Penetapan Nomor Urut di KPU
KPU Kota Mojokerto Tetapkan Nomor Urut Junaidi-Khusnun 1 dan Ika-Rahman 2
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1,2 Juta Lebih Data Pemilih Tetap, Ketua KPU Nanang: Kami Antisipasi Data Ganda
Usai Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Kediri Siapkan Tahapan Kampanye
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Nomor Urut Paslon, Pasangan Deny-Mudawamah 01 dan Hanindhito-Mariya 02
Tak Hadiri Deklarasi Damai bersama KPU Jember, Tim Pemenangan Gus Fawait-Djos Tengarai Ada Keberpihakan