Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Metro Depok pada pukul 22.00 WIB.
3. Meita Irianty Tidak Melawan
Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana dalam konferensi pers juga menyebutkan Meita Irianty tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Bahkan owner Wensen School tersebut juga mengakui perbuatan kejinya yang terekam CCTV itu.
4. Status Terbaru Meita Irianty
Setelah ditangkap, Meita Irianty pun diamankan di Polres Metro Depok.
Statusnya pun naik, dari terlapor atau terduga pelaku menjadi tersangka.
5. Pasal yang Menjerat
Kombespol Arya juga menyebutkan pasal yang akan menjerat Meita Irianty.
Pelaku akan dikenai Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meita pun terancam hukuman kurungan penjara selama 5.5 tahun.***