Lantas bagaimana cara mengurus izin daycare agar resmi terdaftar di Dinas Pendidikan?
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs sippn.menpan.go.id, ada 7 langkah dalam mengajukan izin pendirian daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA), yakni sebagai berikut:
1. Setelah melengkapi segala persyaratan, pemohon diminta untuk mengutarakan maksud dan tujuan.
2. Selanjutnya petugas akan memberikan blangko kepada pemohon.
3. Pemohon memberikan surat pengantar kepada petugas.
4. Persyaratan termasuk kelengkapan berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas.
5. Berkas akan diproses oleh petugas
6. Lokasi daycare akan disurvei langsung oleh pelaksana teknis kecamatan.
7. Pemohon menerima izin pendirian TPA atau daycare.
Adapun pengajuan izin pendirian daycare tidak dipungut biaya.***