Kamis, 4 Juni 2026

Daycare Meita Irianty di Depok Tidak Berizin, Lantas Bagaimana Cara Mengurus Izin Pendirian Taman Penitipan Anak?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi cara membuat izin Penitipan Anak atau daycare (Freepik/pressfoto)
Ilustrasi cara membuat izin Penitipan Anak atau daycare (Freepik/pressfoto)

 

 

SketsaNusantara.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik salah satu daycare di Depok terus jadi sorotan.

Fakta-fakta baru pun bermunculan setelah video penganiayaan Meita Irianty pada anak berusia 2 tahun viral.

Salah satunya adalah fakta mengenai status daycare atau penitipan anak miliknya yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya

Daycare milik Meita Irianty merangkap juga sebagai Paud dan TK (Taman Kanak-Kanak).

Memiliki nama Wensen School, daycare Meita Irianty rupanya belum mengantungi izin.

Hal tersebut diungkap oleh Dinas Pendidikan Kota Depok kepada wartawan pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Viral Video Meita Irianty Owner Daycare di Depok Aniaya Balita, IG Eks Anggota DPR RI, Diserbu Netizen, Siapa?

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok, izin yang dimiliki Wensen School hanya izin untuk Paud saja.

Dalam akun Instagram daycare Meita Irianty @wensenschoolindonesia, juga hanya tercantum izin operasional Paud.

Begitu juga data di situs Kemdikbud, yang menyebutkan bentuk pendidikan Wensen School hanya KB atau Kelas Belajar.

Baca Juga: Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: sippn.menpan.go.id, dapo.kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X