Kamis, 4 Juni 2026

Daycare Meita Irianty di Depok Tidak Berizin, Lantas Bagaimana Cara Mengurus Izin Pendirian Taman Penitipan Anak?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi cara membuat izin Penitipan Anak atau daycare (Freepik/pressfoto)
Ilustrasi cara membuat izin Penitipan Anak atau daycare (Freepik/pressfoto)

Lantas bagaimana cara mengurus izin daycare agar resmi terdaftar di Dinas Pendidikan?

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs sippn.menpan.go.id, ada 7 langkah dalam mengajukan izin pendirian daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA), yakni sebagai berikut:

1. Setelah melengkapi segala persyaratan, pemohon diminta untuk mengutarakan maksud dan tujuan.

2. Selanjutnya petugas akan memberikan blangko kepada pemohon.

3. Pemohon memberikan surat pengantar kepada petugas.

Baca Juga: Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?

4. Persyaratan termasuk kelengkapan berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas.

5. Berkas akan diproses oleh petugas

6. Lokasi daycare akan disurvei langsung oleh pelaksana teknis kecamatan.

7. Pemohon menerima izin pendirian TPA atau daycare.

Adapun pengajuan izin pendirian daycare tidak dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: sippn.menpan.go.id, dapo.kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X