Lantas bagaimana cara mengurus izin daycare agar resmi terdaftar di Dinas Pendidikan?
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs sippn.menpan.go.id, ada 7 langkah dalam mengajukan izin pendirian daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA), yakni sebagai berikut:
1. Setelah melengkapi segala persyaratan, pemohon diminta untuk mengutarakan maksud dan tujuan.
2. Selanjutnya petugas akan memberikan blangko kepada pemohon.
3. Pemohon memberikan surat pengantar kepada petugas.
4. Persyaratan termasuk kelengkapan berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas.
5. Berkas akan diproses oleh petugas
6. Lokasi daycare akan disurvei langsung oleh pelaksana teknis kecamatan.
7. Pemohon menerima izin pendirian TPA atau daycare.
Adapun pengajuan izin pendirian daycare tidak dipungut biaya.***
Artikel Terkait
Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?
Kronologi Terduga MI, Influencer Parenting Aniaya Anak 2 Tahun di Daycare Depok, Dilakukan Lebih dari 1 Kali?
Viral Kasus MI Diduga Aniaya Balita 2 Tahun, Berapa Usia Ideal Anak untuk Dititipkan ke Daycare?
Klarifikasi PT Akurat Sentra Media Usai Dikaitkan dengan Meita Irianty, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Depok
Viral Video Meita Irianty Owner Daycare di Depok Aniaya Balita, IG Eks Anggota DPR RI, Diserbu Netizen, Siapa?
Apa Itu Influencer Parenting? Mendadak Heboh, Usai Sosok Meita Irianty Owner Daycare Jadi Sorotan Publik
Kerja Tenang dengan Layanan Penitipan Anak, Ini Budget yang Harus Disiapkan untuk Daycare, Intip Harganya Yuk!
BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya