news

KPU Ungkap Besaran Gaji, Tugas, dan Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:45 WIB
Gaji Pantarlih Pilkada Serentak 2024 diungkap KPU. Sumber foto: Instagram/@pantarlih.desakarangdapo

7. Format dokumen pendaftaran, surat pernyataan, dan riwayat hidup dapat diunduh melalui website KPU sesuai domisili masing-masing.

Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Rekrutmen Pantarlih oleh KPU adalah langkah penting dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pilkada 2024.

Dengan peran krusial dalam verifikasi data pemilih, Pantarlih diharapkan mampu mendukung terciptanya pemilu yang transparan dan kredibel. Partisipasi aktif masyarakat dalam rekrutmen ini sangat diharapkan demi suksesnya pesta demokrasi di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini