news

KPU Ungkap Besaran Gaji, Tugas, dan Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:45 WIB
Gaji Pantarlih Pilkada Serentak 2024 diungkap KPU. Sumber foto: Instagram/@pantarlih.desakarangdapo

Baca Juga: Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…

1. Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.

2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada pemilu/pemilihan terakhir.

Jika persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, calon harus memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi untuk pendaftaran Pantarlih, berdasarkan laman resmi Kabupaten Kebumen:

Baca Juga: Kaesang Pangarep Lebih Memilih Anies Baswedan Daripada Ridwan Kamil Jika Maju Pada Pilkada 2024 Karena Alasan Ini

1. Surat pendaftaran

2. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

3. Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

4. Daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit komorbiditas, dan sehat secara rohani

Halaman:

Tags

Terkini