news

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan yang Melindungi Hak Pengguna

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:15 WIB
Hakim MK Adies Kadir saat proses sidang putusan. (IG Mahkamah Konstitusi)


SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi dan menegaskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh lagi hilang begitu saja.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga: Trending di X! Gangguan Nasional IndiHome Bikin Warganet Panik, Telkomsel Pastikan Layanan Internet Kini Sudah Berangsur Pulih dan Berjalan Normal

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik pengguna. Karena itu, lanjutnya, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi. "Dapat dipakai hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan ataupun alasan lain yang merugikan pelanggan," sambung Adies.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai, penyelenggara jasa telekomunikasi tetap dapat menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. Namun, wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmi Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan HP dan Internet pada Anak, Ini Alasannya

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia. Yakni; Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Baca Juga: Belajar Penataan Jaringan Utilitas Internet dan Listrik di Pemkot Yogyakarta, Komisi C DPRD: Jember Harus Tiru Agar Bisa Tingkatkan PAD

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi angin segar. Selama ini banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota yang hangus saat masa aktif paket berakhir.

Dengan adanya putusan MK, operator seluler harus menyesuaikan layanan mereka agar tersedia opsi yang melindungi hak pengguna atas kuota yang telah dibeli. Implementasi teknis dari putusan tersebut selanjutnya akan diatur oleh pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!


Tags

Terkini