Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Jelaskan Alasan Memblokir Internet Archive, Ada Alasan Genting terkait Konten Digital

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Juni 2025 | 11:00 WIB
Komdigi blokir sementara Internet Archive setelah tidak adanya respons terkait konten yang melanggar hukum. (Pexels/Pixabay)
Komdigi blokir sementara Internet Archive setelah tidak adanya respons terkait konten yang melanggar hukum. (Pexels/Pixabay)

 

SketsaNusantara.id - Komdigi tegaskan blokir sementara situs Archive.org sebagai upaya untuk melindungi masyarakat sebagai konten bermuatan judol dan porXXgrafi.

Dilansir SketsaNusantara.id dari website Komdigi, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berdasarkan prosedur hukum.

“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 29 Mei 2025.

Baca Juga: Komdigi Keluarkan Peringatan kepada PSE Lingkup Privat untuk Segera Lakukan Pendaftaran Maupun Pembaharuan Data

Menurut Komdigi langkah pemblokiran bukan kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Melainkan tindakan yang dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran.

Alexander juga menekankan telah berkomunikasi dengan pihak penyedia situs secara berulang kali termasuk mengirim pemberitahuan dan analisis konten.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Baca Juga: Ramai Berita Pembatasan Promo Gratis Ongkir yang Hanya 3 Hari, Komdigi Berikan Pernyataan ini

Pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi menurut Alexander juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, namun sudah melalui komunikasi resmi terlebih dahulu.

Termasuk di dalamnya memberikan waktu kepada platform untuk memberi respons terhadap temuan yang didapat oleh pemerintah, dalam hal ini Komdigi.

Kementerian menambahkan Internet Archive memiliki tanggung jawab dalam mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia.

Baca Juga: Gratis Ongkir Dibatasi? 7 Poin Peraturan Menteri Komdigi tentang Layanan Pos Komersil yang Dikeluarkan Meutya Hafid

Sebelumnya media sosial dihebohkan situs Internet Archive yang tidak bisa diakses oleh pengguna di Indonesia.

Banyak pengguna yang menggunakan situs ini sebagai arsip digital dunia.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X