Minggu, 19 Juli 2026

Tukang Belanja Online Dengerin! Komdigi Batasi Kebijakan Gratis Ongkir, Begini Ketentuannya...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:16 WIB
Komdigi buat aturan baru terkait ongkir belanja online (Pixabay Preis_King)
Komdigi buat aturan baru terkait ongkir belanja online (Pixabay Preis_King)

SketsaNusantara.id - Kamu suka belanja online di e-commerce karena gratis ongkos kirim (ongkir)?

Sepertinya aktivitas belanja online kamu harus segera dikurangi sebab pemerintah kini memiliki aturan baru terkait ongkir.

Sebab kini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru yang membatasi program gratis ongkir (ongkos kirim) yang ditawarkan oleh platform e-commerce.

Baca Juga: 6 Fakta Komunitas Facebook Fantasi Sedarah yang Berisi Konten Asusila Menyimpang, Jumlah Anggotanya Bikin Syok dan Merinding

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Peraturan baru terkait pembatasan ongkir belanja e-commerce ini berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang pelayanan pos komersial.

Dimana peraturan ini menghasilkan 5 poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh, yakni:

Baca Juga: Viral Serda Satriya Gabung Tentara Rusia, Status WNI Dicabut karena Langgar Hukum Negara? Begini Ketentuannya

1. Memperluas jangkauan layanan menyeluruh dan kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan pelaku industri menjangkau 50 persen seluruh provinsi di Indonesia

2. Mengatur adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen

3. Membangun industri yang lebih kuat dan efisien 

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan 

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan 

Baca Juga: Bangga! Ribuan Alumni FKG UNEJ Hadiri Kongres PDGI ke-28 dan Sepakat Donasi untuk Bantu Mahasiswa

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X