Namun menurut Alexander, statusnya sebagai arsip digital dunia tidak boleh menjadi alasan bagi platform untuk menghadirkan konten berbahaya sekaligus melanggar secara hukum Indonesia.
Komdigi menambahkan dalam keterangannya mengenai adanya penemuan konten melanggar hukum seperti pXXXgrafi dan judol.
Kedua jenis konten tersebut, menurut UU ITE merupakan pelanggaran serius.
Alexander menyebutkan bahwa dari pihak pemerintah sudah mengupayakan komunikasi dengan pihak penyedia situs namun belum ada respon lanjutan membuat pemerintah harus bertindak tegas.
Selain ditemukannya beberapa konten yang dianggap berbahaya, Kementerian juga menemukan konten yang dianggap berpotensi melanggar hak cipta.
Dirjen Komdigi meminta melakukan evaluasi bersama untuk konten yang belum memiliki lisensi secara jelas.
Alexander Sabar juga menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara hingga konten yang melanggar sudah tidak ada lagi di platform, pemerintah akan kembali membuka blokir situs ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fakta Menarik Raline Shah, Staf Ahli Menteri Komdigi yang Kini Genap Berusia 40 Tahun, Keturunan Multikultural?
Woro-Woro! Komdigi Minta Masyarakat Cepat Beralih dari SIM Fisik ke eSIM, Ini Keunggulannya
Ramai Masyarakat Lakukan Scan Retina dengan Imbalan Sejumlah Uang, KOMDIGI Bekukan Izin Worldcoin dan WorldiD
Apa itu Worldcoin? Layanan Digital yang Banyak Dibicarakan hingga Izinnya Dibekukan Komdigi
Tukang Belanja Online Dengerin! Komdigi Batasi Kebijakan Gratis Ongkir, Begini Ketentuannya...