SketsaNusantara.id - Mahfud MD, menyarankan agar penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saran tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah melalui podcast Terus Terang belum lama ini.
Menurut Mahfud, langkah tersebut penting dilakukan di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Ia menilai pengambilalihan perkara oleh KPK dapat menjadi jalan untuk menyelamatkan sistem hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Berikut sejumlah alasan Mahfud MD yang mendorong agar kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK, sebagaimana dihimpun SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, pada hari Rabu, 22 Juli 2026.
1. Pengalihan Perkara ke KPK Sesuai Undang-Undang
Mahfud menyarankan kasus Febrie Adriansyah dialihkan kepada lembaga antirasuah merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara dari kepolisian atau kejaksaan, syarat pengambilan alih, serta kewajiban penyerahan berkas perkara, apabila terdapat kondisi tertentu.
"Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah, saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kejaksaan," kata Mahfud.
"Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan ini memang tidak boleh terjadi karena kapling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tuturnya.
"Itulah kesalahan pertamanya. Tetapi kesalahan ini masih bisa diluruskan sekarang mumpung belum terlalu jauh yaitu dengan menggunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan," jelasnya.
Mahfud juga menyoroti munculnya kecurigaan publik dan dugaan proses hukum berpotensi digunakan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Siapa? Namanya Ikut Terseret di Tengah Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Rekam Jejak hingga Harta Kekayaannya Jadi Sorotan
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri usai Penggeledahan Besar-besaran Polisi, Kejagung Tekankan Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Viral! Komika Mega Salsabila Panik Didatangi Polisi usai Unggah Konten Satir Pasca Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kronologinya
Don Ritto dan Febrie Adriansyah Ada Hubungan Apa? Pengusaha de'Clan Cafe Akui Kepemilikan Aset Emas 74 kg dan Uang yang Disita dari Rumah Jampidsus
Hotman Paris Tegaskan Beberapa Point Bantahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Dari Isu Suap Tan Kian Rp 50 Miliar hingga Kaitan Aset
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah usai Dimarahi Dokter karena Nekat Kerja Pasca Operasi Saraf Kejepit, Kondisinya Jadi Sorotan