Jumat, 24 Juli 2026

3 Alasan Mahfud MD Sarankan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK: demi Menyelamatkan Sistem Hukum hingga Kembalikan Kepercayaan Publik

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB
Mahfud MD sarankan kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK demi menyelamatkan sistem hukum dan kembalikan kepercayan publik (Youtube Mahfud MD Official.)
Mahfud MD sarankan kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK demi menyelamatkan sistem hukum dan kembalikan kepercayan publik (Youtube Mahfud MD Official.)

SketsaNusantara.idMahfud MD, menyarankan agar penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saran tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah melalui podcast Terus Terang belum lama ini.

Menurut Mahfud, langkah tersebut penting dilakukan di tengah kondisi penegakan hukum yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

Ia menilai pengambilalihan perkara oleh KPK dapat menjadi jalan untuk menyelamatkan sistem hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden, Soroti Buruknya Perkembangan Hukum dan Ketidakadilan di Tengah Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah

Berikut sejumlah alasan Mahfud MD yang mendorong agar kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK, sebagaimana dihimpun SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

1. Pengalihan Perkara ke KPK Sesuai Undang-Undang

Mahfud menyarankan kasus Febrie Adriansyah dialihkan kepada lembaga antirasuah merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Aturan tersebut mengatur kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara dari kepolisian atau kejaksaan, syarat pengambilan alih, serta kewajiban penyerahan berkas perkara, apabila terdapat kondisi tertentu.

"Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah, saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kejaksaan," kata Mahfud.

"Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan ini memang tidak boleh terjadi karena kapling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tuturnya.

Baca Juga: Keputusan Hotman Paris jadi Pengacara Febrie Adriansyah Tuai Kritik, Balqis Humaira Sebut Publik Merasa Dikhianati hingga Singgung soal Kompas Moral

"Itulah kesalahan pertamanya. Tetapi kesalahan ini masih bisa diluruskan sekarang mumpung belum terlalu jauh yaitu dengan menggunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan," jelasnya.

Mahfud juga menyoroti munculnya kecurigaan publik dan dugaan proses hukum berpotensi digunakan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: YouTube Mahfud MD Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X